Lubuk Pakam — Aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara daring dari Ruang Command Center PN Lubuk Pakam.
Sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut memuat beberapa materi penting terkait regulasi di lingkungan peradilan, yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2013, PERMA Nomor 1 Tahun 2022, PERMA Nomor 2 Tahun 2022, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh hakim, panitera, serta panitera muda dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan berbagai ketentuan dalam PERMA tersebut, yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan proses peradilan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi di antara satuan kerja pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dalam menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diharapkan dapat semakin optimal dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan Mahkamah Agung, sehingga pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.